Karena itu, pasien dirujuk ke RSUD Tongas yang merupakan rujukan pasien Covid-19. Namun, tak lama berselang, pasien meninggal dunia, sehingga pihak rumah sakit memutuskan pemulasaran jenazah menggunakan protokol Covid-19.
“Karena itu kami tidak terima. Sebab belum ada bukti bahwa almarhumah meninggal karena Covid-19. Kami datang ke sini untuk menjemput jenazah,” katanya.
Atas kasus tersebut, pihak rumah sakit menolak memberikan klarifikasi. Tidak ada dokter maupun manajemen rumah sakit yang memberi penjelasan tentang penyebab kematian korban sebenarnya, termasuk pemulasaraan dengan protokol Covid-19.
Sementara itu, setelah melalui proses negosiasi, jenazah akhirnya diperbolehkan dibawa pulang oleh pihak keluarga. Jenazah dibawa dengan menggunakan mobil ambulans milik rumah sakit dan menggunakan protokol kesehatan.
Massa yang semula berkumpul di RSUD Tongas juga membubarkan diri. Mereka dikawal puluhan personel polisi berpakaian lengkap dan preman untuk menghindari tindakan yang merugikan orang banyak.