Surabaya Kaji Ulang Denda Rp250.000 untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Ihya Ulumuddin
Pelanggar masker dihukum push up dan penyiataan KTP. Selain itu mereka juga akan dikenai denda Rp250.000.(iNews.id/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih mengkaji ulang nominal sanksi denda untuk pelanggar protokol kesehatan. Saat ini kajian besaran denda masih dibahas bersama pakar ekonomi dan hukum.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, besaran denda itu harus disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat Surabaya.

“Memang di Pergub (peraturan gubernur) sudah ada, tapi tetap harus disesuaikan dengan kondisi,” ujarnya, Selasa (15/9/2020).

Febriadhitya memastikan, dalam waktu dekat revisi peraturan wali kota (Perwali) yang mencantumkan nominal denda akan segera diterbitkan. Saat ini berbagai kajian tengah digodok bersama sejumlah pakar.

“Sekarang masih dibahas. Insya Allah secepatnya,” katanya.

Menurut Febri, operasi tertib protokol kesehatan prinsipnya mengetuk kesadaran hati masyarakat agar disiplin. Tujuannya agar pandemi Covid-19 di Surabaya bisa terhenti.

“Terkait sanksi-sanksi itu hanya peringatan saja. Ada kok di luar negeri yang tanpa denda itu bisa menghentikan Covid-19,” katanya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan regulasi mengenai sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, sebesar Rp250.000. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

57 tahun lalu

Cegah Tawuran, Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal