Sugiyanto (42) saat diperiksa polisi usai ditangkap dalam penggerebekan lokasi sabung ayam di bekas stasiun kereta api Tuban. (Foto: Pipiet Wibawanto)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugiyanto dijerat Pasal 303 Ayat (3) KUHP tentang perjudian. Pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi untuk kepentingan penyidikan.