Sulap Bekas Stasiun Kereta Api Tuban Jadi Lokasi Sabung Ayam, Pria Ini Ditangkap Polisi

Pipiet Wibawanto
Sugiyanto (42) saat diperiksa polisi usai ditangkap dalam penggerebekan lokasi sabung ayam di bekas stasiun kereta api Tuban. (Foto: Pipiet Wibawanto)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugiyanto dijerat Pasal 303 Ayat (3) KUHP tentang perjudian. Pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi untuk kepentingan penyidikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Deli Serdang Diwarnai Tembakan, 17 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kabur saat Digerebek Polisi, Lansia Penjudi Sabung Ayam di Lampung Tewas Tenggelam

57 tahun lalu

Penggerebekan Judi Sabung di Sampang, Pelaku Kabur Tinggalkan Ayam Luka Parah

57 tahun lalu

Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Hanya Temukan Gubuk dan Arena Bekas Sabung Ayam

57 tahun lalu

Penggerebekan Sabung Ayam di Gowa, 3 Orang Ditangkap Uang Taruhan Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal