Suami Asal Lamongan Jual Istri Rp3 Juta untuk Layani Seks Threesome

Saif Hajarani
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung (kanan) menginterogasi tersangka FS, suami yang menjual istrinya untuk layanan jasa seks segitiga (threesome) di Mapolres Malang, Senin (24/6/2019). (Foto: iNews.id/Saif Hajarani)

Kapolres menyebutkan, tersangka bersama istri sahnya kemudian mencari pelanggan. Mereka berdua menyediakan layanan seksual mencari pelanggan mengutip bayaran.

“Tersangka bersama istrinya akan threesome dengan pelanggan tersebut. Setelah itu, pelanggan memberikan uang totalnya Rp3 juta,” katanya.

FS kini ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat FS dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Si suami yang aktif melayani seksual, kita kenakan UU TPPO. Dia menyediakan layanan seksual untuk mendapat manfaat. Kita kenakan jga UU Pornografi,” katanya.

Polisi terus mengembangkan kasus seks menyimpang tersebut dengan menyelidiki akun-akun yang berada di grup media sosial.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

57 tahun lalu

Kecelakaan di Singosari Malang, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki Parkir di Jalan

57 tahun lalu

Viral! Balap Liar Dibubarkan Warga di Malang, Motor Pelaku Dirusak dan Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Probolinggo di Batu dan Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal