Kapolres menyebutkan, tersangka bersama istri sahnya kemudian mencari pelanggan. Mereka berdua menyediakan layanan seksual mencari pelanggan mengutip bayaran.
“Tersangka bersama istrinya akan threesome dengan pelanggan tersebut. Setelah itu, pelanggan memberikan uang totalnya Rp3 juta,” katanya.
FS kini ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat FS dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Si suami yang aktif melayani seksual, kita kenakan UU TPPO. Dia menyediakan layanan seksual untuk mendapat manfaat. Kita kenakan jga UU Pornografi,” katanya.
Polisi terus mengembangkan kasus seks menyimpang tersebut dengan menyelidiki akun-akun yang berada di grup media sosial.