Dia menuturkan, kliennya sudah bersikap kooperatif selama penyidikan. Karena itu dia berharap Polda Jatim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Diketahui, artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991, itu diduga terlibat jaringan prostitusi online yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis. Dia mulai menjalani penahanan sejak awal Februari 2019.
Berdasarkan bukti forensik digital, artis VA aktif mengeksploitasi dirinya secara online di media sosial, yaitu melakukan percakapan atau "chatting" dan mengunggah foto-foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan.
Dalam perkara ini, Polda Jatim juga telah menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F dan W.