Sound Horeg Resmi Diharamkan Ponpes Besuk Pasuruan, Ganggu atau Tidak Tetap Dilarang!

Diwan Mohammad Zahri
Tangkapan layar battle sound horeg digelar di pinggir pantai pasir panjang, Pasuruan. (Foto: iNews)

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” katanya.

Kiai Muhib juga menekankan fatwa haram ini berdiri sendiri secara syar’i, tanpa bergantung pada peraturan pemerintah.

“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah,” ucapnya.

Sementara itu, KH Muhammad Ajir Ubaidillah yang membagikan cuplikan video fatwa tersebut di Instagram, menyatakan keresahannya terhadap sound horeg yang seringkali memicu perilaku negatif.

Dalam keterangannya, sound horeg dikaitkan dengan syiar orang-orang fasiq (sya’ir fussaq), percampuran laki-laki dan perempuan, aksi joget vulgar yang tidak sesuai adab Islam.

“Saya lebih karena resah juga dengan fenomena itu, akhirnya ada fatwa itu (dari Ponpes Besuk) kami repost,” kata Ajir.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ponpes Besuk Pasuruan Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

57 tahun lalu

Viral Belasan Truk Angkut Sound Horeg Terjebak Lumpur di Malang

57 tahun lalu

Viral Sound Horeg Timpa Peserta Imtihan Madrasah di Bondowoso, 2 Luka-Luka

57 tahun lalu

Viral Battle Sound Horeg di Laut Pasuruan, Polisi: Tidak Ada Izin

57 tahun lalu

Waspada Hipnotis! Lansia di Madiun Kehilangan Perhiasaan dan Uang Jutaan usai Terima Tamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal