PASURUAN, iNews.id – Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa tegas yang menyatakan penggunaan sound horegharam secara mutlak. Pernyataan ini disampaikan dalam forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H.
Fatwa haram ini menyasar fenomena maraknya penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat, baik dalam hajatan, karnaval, maupun arak-arakan yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai syariat Islam.
Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menjelaskan, keputusan tersebut tidak hanya berdasarkan tingkat kebisingan, tetapi juga konteks budaya dan dampak sosial dari sound horeg itu sendiri.
“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg, bukan sound system,” ujar Kiai Muhib dikutip dari akun Instagram @ajir_ubaidillah, Selasa (1/7/2025).
Lebih lanjut, dia menegaskan hukum keharaman berlaku mutlak. Artinya, meskipun dilakukan di tempat sepi atau tidak mengganggu orang lain, sound horeg tetap haram.