Sosok Wisnu Wardhana, Makzulkan Risma, Loncat Partai, hingga Penjara

Ihya Ulumuddin
Petugas Intel Kejari Surabaya mengamankan terpidana kasus korupsi Wisnu Wardhana di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jatim, Rabu (9/1/2019). (Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)

Partai Hanura sendiri adalah singgahan ketiga bagi Wisnu. Setelah itu dia hijrah ke Partai Bulan Bintang (PBB). Lagi-lagi Wisnu jadi ketua. Bahkan, di partai ini dia sempat menjadi calon legislatif untuk DPR RI pada Pemilu 2014. Sayang, upaya ini gagal karena PBB tidak lolos ke Senayan.

Dari sini, Wisnu balik lagi ke Partai Hanura. Dia juga mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI untuk daerah pemilihan III Jatim (Kota dan Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan) pada Pemilu 2019 kali ini.

Namun, penangkapannya hari ini, Rabu (9/1/2019), tampaknya telah menutup peluangnya. Apalagi, DPW Hanura Jatim juga memutuskan untuk mencoret namamya.

“Saya akan segera mengambil sikap untuk memberhentikan WW dari Partai Hanura,” kata Ketua DPW Hanura Jatim Kelana Aprilianto.

Pernah Tersandung Dugaan Korupsi Bimtek

Kasus korupsi pelepasan aset PT PWU sendiri bukan kasus hukum pertama bagi Wisnu. Saat menjabat Ketua DPRD Surabaya, dia juga pernah tersandung dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) di Polrestabes Surabaya. Sayang, kasus tersebut menggantung hingga saat ini.

Tetapi, kali ini tampaknya Wisnu tak bisa lolos lagi. Sebab putusan kasasi MA sudah tururun. Dia pun sudah dieksekusi dan dijebloskan ke Rutan Porong.

Rabu (9/1/2019) pagi tadi, Wisnu ditangkap tim intel Kejari Surabaya saat melintas di Jalan Raya Kenjeran. Sempat melawan dan mencoba kabur, Wisnu berhasil ditangkap.

Untuk diketahui, pada 7 April 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Wisnu Wardhana dalam perkara pelepasan aset PT PWU, yang merupakan BUMD Provinsi Jawa Timur.

Vonis itu lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa. Selain hukuman penjara, mantan kepala biro aset PT PWU tersebut diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Wisnu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulunggagung pada tahun 2003. Dia ikut bersekongkol dalam pelepasan aset saat menjabat manajer Biro Aset di PT PWU. Pelepasan aset itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal