JAKARTA, iNews.id - Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan buruh dan hak asasi manusia di Indonesia. Gelar ini diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 116/TK Tahun 2025, bersamaan dengan sembilan tokoh lainnya.
Marsinah lahir 10 April 1969 dan wafat 8 Mei 1993, merupakan seorang buruh pabrik sekaligus aktivis yang vokal memperjuangkan hak-hak pekerja di masa pemerintahan Orde Baru (Orba).
Dia bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS) yang berlokasi di Porong, Sidoarjo. Setelah menghilang selama tiga hari, Marsinah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kawasan hutan Wilangan, dengan bekas penyiksaan yang parah.
Dihimpun dari sejumlah sumber, Senin (10/11/2025) menyebutkan, pada masa itu, militer memiliki peran besar dalam urusan ketenagakerjaan. Beberapa regulasi seperti SK Bakorstanas No.2/Satnas/XII/1990 dan keputusan Menteri Tenaga Kerja No.342/Men/1986 membuka jalan bagi aparat untuk masuk ke sektor industri dengan alasan menjaga ketertiban.
Dua orang yang terlibat dalam pemeriksaan jenazah Marsinah, yakni Haryono dari RSUD Nganjuk dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono dari RSUD dr. Soetomo menyimpulkan bahwa kematiannya disebabkan oleh kekerasan fisik yang berat.