“Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan (dibui),” ujar Kanitgakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Menurut Siswanto, tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Tersangka JU dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, kecelakaan tersebut juga menimbulkan kerusakan pada kendaraan korban.
Siswanto menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk sopir truk tersebut.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (6/6/2026). Detik-detik peristiwa tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman CCTV, truk gandeng terlihat melaju dari arah Surabaya menuju Jombang. Sementara korban baru saja menyeberang jalan dan berhenti sejenak untuk menuju jalan utama ke arah barat.
Saat mendekati lokasi kejadian, truk berpindah ke lajur kanan. Kendaraan besar itu kemudian menyerempet motor korban hingga RDK terjatuh. Korban lalu terlindas roda tengah gandengan truk dan meninggal dunia di tempat. Truk berhenti tidak jauh dari lokasi kecelakaan.