JOMBANG, iNews.id - Sopir truk gandeng berinisial JU (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan maut yang menewaskan pemotor wanita muda berinisial RDK (21). Korban merupakan warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Saat kejadian, korban mengendarai motor Honda Vario bernomor polisi S 3531 OCB.
Truk gandeng Hino bernomor polisi AG 9763 UB yang dikemudikan Ju diduga menabrak dan melindas korban. Akibat kejadian tersebut, korban RDK tewas di lokasi kejadian.
Polisi kemudian menyelidiki hingga akhirnya menetapkan sopir asal Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk itu sebagai tersangka.
Kanitgakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto mengatakan, sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.