Soal Tuduhan Penggelapan Saham Bos Pasar Turi, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Ihya Ulumuddin
Henry J Gunawan saat mengikuti sidang kasus Pasar Turi beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

“Pak Henry tidak pernah pinjam uang. Bahkan sudah dibayarkan kembali kepada PT Podo Joyo Mashur dan Heng Hok Soei sebagai pembayaran saham senilai Rp59 miliar," ujar Agus.

Menurutnya, fakta yang dibeberkan tersebut diketahui setelah keluarnya hasil audit forensik. Audit itu menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam hal pengeluaran anggaran untuk pembelian material bangunan Pasar Turi. "Ternyata hasil audit forensik tidak ada materialnya," ucapnya.

Atas fakta tersebut, Agus menegaskan bahwa Henry secara pribadi dan PT GBP sama sekali tidak pernah menggunakan anggaran pinjaman tersebut. "Itu sebetulnya cuma akta tipu-tipuan dan dipakai sendiri oleh Graha Nandi Sampoerna sebagai modal kerjanya sendiri," tuturnya.

Tak hanya itu, Agus juga menilai tuduhan penggelapan terhadap kliennya terlihat dipaksakan. Pasalnya, kasus tersebut sebenarnya sudah inkracht dengan keluarnya putusan perdata Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut menjatuhkan denda Rp10 miliar kepada PT GNS yang dimiliki oleh Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei dan dibayarkan ke PT GBP. "Lalu apa yang digelapkan? Kok Pak Henry dituduh melakukan penipuan," kata Agus.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kereta Barang Anjlok di Surabaya, 4 Gerbong Keluar Rel

57 tahun lalu

Resmi Beroperasi, KA Argo Anjasmoro Pilihan Baru Mudik Lebaran Relasi Surabaya Pasar Turi-Gambir

57 tahun lalu

Revitalisasi Pasar Turi Bantul Habiskan Rp3,9 Miliar, Bupati: Kini Tak Lagi Kumuh

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Bangun Halte Bus dan Pedestrian di Sekitar Pasar Turi

57 tahun lalu

Pasar Turi Baru Surabaya Beroperasi, 1.424 Kios di TPS Mulai Diratakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal