SURABAYA, iNews.id - Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan membantah tuduhan atas kasus dugaan penggelapan pembelian saham pembangunan Pasar Turi. Melalui kuasa hukumnya, Henry menyebut bahwa pembelian saham Rp240 miliar untuk pembangunan Pasar Turi belum pernah terjadi karena hanya sebatas MoU.
Kuasa hukumnya Agus Dwi Warsono mengatakan, awalnya kongsi bisnis Henry yakni bersama Teguh Kinarto dan Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei yang merupakan bos PT Graha Nandi Sampoerna (PT GNS) pada 23 Maret 2010 hingga 5 Juli 2010, yang menyetor sejumlah dana ke Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO). GMI-JO ini merupakan perusahaan yang digunakan untuk menangani pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru.
Penyetoran dana sebesar Rp17 miliar atau 25,5% oleh PT GNS tersebut tercatat sebagai perjanjian pengakuan utang dengan akte nomor 15 tertanggal 6 Juli 2010.
"Nah dana tersebut dipakai oleh PT Graha Nandi Sampoerna untuk modal kerja pembangunan. Pinjaman itu bukan utang Pak Henry dan tidak pernah pakai," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (19/9/2018).
Kemudian dibuat kembali akta perjanjian nomor 18 tertanggal 14 Juli 2010. Disebutkan Rp17 miliar lagi atau 25,5 persen dimasukkan sebagai saham pada PT GBP. Atas pembelian saham tersebut, Teguh Kinarto yang saat itu menjabat sebagai Direktur GMI-JO menjadikan dana saham seolah-olah utang kepada PT GNS dengan bunga yang pembayarannya disetor kepada PT Podo Joyo Mashur (PJM) dan Heng Hok Soei. Padahal, PT PJM tidak ada hubungan atau terikat perjanjian apa pun dengan GMI-JO atau dengan PT GBP.