Soal Laporan Gus Samsudin Polisikan Pesulap Merah, Ini Kata Polda Jatim

Lukman Hakim
Pemilik Padepokan Samsudin Jadab saat di Mapolres Blitar. (Roby Ridwan).

SURABAYA, iNews.id - Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Samsudin Jadab melaporkan pesulap merah Marcel Radhival ke Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (3/8/2022). Laporan dibuat karena pesulap merah dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Samsudin menyebut, Marcel telah menggiring opini masyarakat atas tuduhan penipuan dalam praktik pengobatannya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, laporan yang dibuat Samsudin Jadab alias Gus Samsudin masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas). Meski begitu, pihaknya akan tetap memprosesnya.

"Pengaduan masyarakat tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan masih dilakukan pendalaman," ujarnya, Kamis (4/8/2022). 

Dia menambahkan, jika nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan terlapor, maka aduan akan naik sebagai Laporan Polisi (LP). Diketahui, Samsudin membuat aduan dengan memakai Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

11 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

18 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

25 hari lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal