Soal Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani, Polda Jatim: Belum Ada SP3

Ihya Ulumuddin
Rahmat Ilyasan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat bersama para awak media. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) dikabarkan mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama musisi Ahmad Dhani sebagai terlapor. Penerbitan SP3 ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pengambilan keterangan baik dari pihak terlapor maupun pelapor.

Dalam perkara itu, Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan kerja sama investasi pembangunan villa di Batu, Malang, yang dilaporkan oleh pengusaha asal Sidorajo.

Penyidik akhirnya menyimpulkan perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim murni kasus perdata dan tidak memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, penyidik pun memberhentikan kasus tersebut dengan dikeluarkannya SP3.


Kendati demikian, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera yang awalnya membenarkan kabar tersebut mencabut pernyataannya. Dia menegaskan, belum ada penghentian atas salah satu kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani.

"Kasus Ahmad Dhani belum digelar perkarakan. Baru minggu depan. Jadi belum ada SP3. Masih ada pemeriksaan rekening koran," kata Barung, Senin (26/11/2018).

Selain kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, Ahmad Dhani juga menjalani perkara lainnya menyangkut pencemaran nama baik dan terjerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus itu ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan pekan depan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal