Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, DMI Jember Minta SE Menag Dikaji Ulang

Bambang Sugiarto
Dewan Masjid Indonesia Jember meminta aturan pengeras suara masjid dikaji ulang. (Foto: Antara).

JEMBER, iNews.idDewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Jember meminta Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5  tahun 2022/ tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala dikaji ulang.

DMI Jember menilai SE Menag tersebut akan mengubah kegiatan ubudiyah atau peribadatan yang sudah menjadi tradisi sejak lama.

“Aturan SE Menag itu berkenaan dengan kegiatan ubudiyah yang sudah mapan. Jangan mengubah tradisi yang sudah berjalan sejak lama,” kata Pimpinan Daerah DMI Jember, Hawari Hamim, Rabu (23/2/2022).

Dia mengatakan, pengeras suara di masjid atau musalah merupakan bagian dari syiar Islam untuk mengingatkan jamaah datang ke masjid atau musala. “Aturan itu (pengeras suara) mestinya dilakukan secawa luwes dan tidak terlalu kaku,” ucapnya.

Menurut Hawari, kekhawatiran akan terjadinya goncangan atau gesekan, bahkan disintregasi tidak bakal terjadi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Pakan Ternak di Jember Naik, Daya Beli Masyarakat Menurun

57 tahun lalu

Identitas Kerangka Manusia di Bukit Jember, Warga Diduga Depresi usai Cerai dengan Istri

57 tahun lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Bukit Jember, Ternyata Warga yang Hilang sejak April

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Tragis! Terjerat Kabel Menjuntai, Emak-Emak di Jember Jatuh dari Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal