MALANG, iNews.id - Pengelola kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tak mempermasalahkan bila memang petugasnya dilaporkan kuasa hukum calon pasangan pengantin prewedding di Gunung Bromo. Rombongan ini memicu kebakaran Gunung Bromo saat pemotretan menggunakan flare di Bukit Teletubbies.
"Tentunya kami akan secara proporsional dalam menghadapi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).
Namun dia mengingatkan, payung hukum pengelolaan taman nasional tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005. Di mana TNBTS merupakan kawasan konservasi yang termaksud pada UU tersebut.
"TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 tahun 2011 diatur tentang larangan dan sanksinya," kata Septi Eka.
Sebelumnya, pengacara rombongan calon pengantin yang melakukan prewedding di Gunung Bromo menyatakan hendak melakukan laporan balik ke kepolisian terkait kelalaian yang dilakukan petugas TNBTS dalam mengawasi wisatawan.