Situs Kumitir, Menyingkap Tabir Kedaton Bhre Wengker dan Istana Utama Kerajaan Majapahit

Tritus Julan
Ekskavasi Situs Kumitir di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)

"Saat situs Kumitir ditemukan, kami menduga ini merupakan istana timur Majapahit, karena dikelilingi dinding atau benteng seluas enam hektare. Jika merujuk pada peta rekonstruksi peneliti Belanda tentang posisi situs Kumitir serta naskah Negarakertagama, maka ini sangat cocok dengan istana timur Majapahit," kata Wicak.

Wicak menuturkan, hipotesis Situs Kumitir merupakan istana timur Majapahit ini bukan tidak berdasar. Ada bukti-bukti catatan Sekretaris Laksamana Ceng Ho, Ma Huan dari Tiongkok kala berkunjung ke Majapahit pasca-Perang Paregrek 1403-1406. Ditambah lagi dengan serat yang ditulis Empu Prapanca dalam Negarakertagama.

"Ketika nama Kumitir muncul, ini menarik. Karena jelas sekali dalam serat Wargasari, Pararaton dan Negarakertagama nama Kumitir disebut, pijakan saya tiga itu. Ada apa di Kumitir dan waktu itu ada temuan bulan Juni 2019, kemudian kita tindak lanjuti," kata Wicak.

Sementara di sisi arkeologi, temuan-temuan harta karunbenda bersejarah yang ditemukan dalam ekskavasi selama empat tahap sejak tahun 2019, hingga September 2021 lalu semakin memperkuat hipotesis situs Kumitir merupakan istana Bhre Wengker. Di antaranya ditemukannya talut sepanjang 316 meter serta berbagai pecahan genting dan keramik serta temuan-temuan lain.

"Ketika tahun 2020 lalu kita sempat berpikir, apakah yang ada di dalam dinding seluas itu, 316x203. Kalau di catatan Ma Huan yang berdinding hanyalah istana. Kemudian penelitian Pezo menyebutkan ada dua puri, Puri Hayam Wuruk dan Puri Wengker. Puri Wengker ada di sebelah timur Puri Hayam Wuruk," kata Wicak.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Pria di Mojokerto Tega Aniaya Mertua dan Istri, 1 Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Viral Emak-Emak Pengemudi Mobil dan Pemotor Cekcok di Mojokerto, Berujung ke Ranah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal