Siswi SMA Penyuka Sesama Jenis Ditangkap saat Cabuli Korban di Tulungagung

Ihya Ulumuddin
Anang Agus Faisal
Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar saat jumpa pers kasus LGBT. (Foto: iNews/Anang Agus Faisal)

“Dua-duanya masih pelajar. Korban merupakan siswa kelas X dan pelaku kelas XII,” ucapnya.

Di hadapan polisi, NN mengaku memiliki kecenderungan suka dengan sesama jenis sejak duduk di bangku SMP. Kedekatannya dengan korban baru sejak tiga bulan lalu. Selama itu, dia mengaku sudah berulang kali berhubungan badan.

Atas perbuatan, pelaku NN disangkakan dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kotak Misterius Hebohkan Warga Tulungagung, Setelah Dicek Polisi Isinya Mengejutkan

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Wanita Tewas di Tulungagung, Luka Sayat di Leher dan Gigitan di Tangan

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Usaha Mebel di Tulungagung, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

57 tahun lalu

Kabel Putus Tersangkut Truk Pengangkut Alat Berat di Tulungagung, Listrik  Padam

57 tahun lalu

Oknum TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Kini Diamankan Polisi Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal