TULUNGAGUNG, iNews.id – Satreskrim Polres Tulungagung menangkap NN (18) pelaku pencabulan sesama jenis (LGBT). Siswi salah satu SMA di Tulungagung ini diamankan saat tertangkap basah berhubungan badan dengan gadis di bawah umur.
“Keduanya kami gerebek dalam kamar hotel. Mereka didapati dalam keadaan tanpa busana,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar, Kamis (12/9/2019).
Dia menjelaskan, kasus pencabulan sesama jenis ini terungkap atas laporan keluarga korban. Mereka melaporkan tindakan asusila NN terhadap anaknya.
“Dari laporan itu, petugas menemukan fakta jika keduanya kerap menginap di sebuah hotel,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika perbuatan yang dia lakukan dengan korban atas dasar suka sama suka. Namun polisi tetap menahan pelaku karena usia korban masih 16 tahun.