SURABAYA, iNews.id – MHI, siswa SMA Negeri 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur yang menganiaya Ahmad Budi Cahyono, guru keseniannya sendiri hingga meninggal dunia terancam tidak lulus sekolah. Meski demikian, MHI tetap bisa mengikuti ujian nasional (UN) dan tidak dikeluarkan dari sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman mengatakan status MHI tetap sebagai siswa di SMA tersebut. Pelaku juga tetap bisa mengikuti ujian nasional karena namanya sudah terdaftar sebagai peserta UN 2018.
“Tidak, tidak dikeluarkan dari sekolah. Status dia tetap siswa dan diharapkan ikut UN karena namanya sudah terdaftar,” kata Saiful Rachman seusai jumpa pers di kantor Dinas Pendidikan Jatim Jalan Genteng Kali, Surabaya, Jatim, Jumat (2/2/2018).
Meski MHI berhak mengikuti UN, kata dia, tidak berarti yang bersangkutan bisa lulus sekolah. Sebab, penentuan lulus tidaknya siswa bukan hanya ditentukan dari hasil UN. “Penentuan kelulusan tidak ditentukan UN, tapi ujian sekolah. Penentuan kelulusan juga hak sepenuhnya dewan guru. Anak itu pinter, tapi kalau perilakunya jelek ya tidak lulus,” katanya.
Menurut Saeful, dari penuturan pihak sekolah tempat MHI menuntut ilmu, oknum siswa tersebut memang dikenal bengal dan sering berbuat onar. “Mulai kelas 1 menurut guru-gurunya termasuk merah. Dia juga sering dipanggil guru BK (Bimbingan dan Konseling). Peristiwa ini (penganiayaan) peristiwa finalnya,” kata dia.