BACA JUGA: Bea Cukai Sita Satu Kontainer Pulpen Tiruan dari China Senilai Rp1 Miliar
Sementara Ma’ruf mengaku dokumen palsu dibuat dengan cara diprint warna. Data diisi sesuai pesanan konsumen. Setelah data terisi, lalu dilaminating.
“Paling susah buat SIM,” katanya.
Ma’ruf mengatakan pesanan tidak selalu ada setiap hari. Bahkan dalam satu minggu, pesanan tidak sampai lima buah.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penangkapan pelaku berasal dari laporan polisi lalu lintas. Polisi lalu melakukan penyelidikan.
“Mereka sistemnya ngeprint di warnet. Kami temukan format data dokumen negara yang disimpan dalam flasdisk. Mereka beroperasi sudah satu tahun,” katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan dokumen seperti yang diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.