Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Ditangkap, Pelaku Beroperasi Selama 1 Tahun

Nur Syafei
Ketiga pelaku pemalsu dokumen negara ditangkap di Surabaya, Jatim. (Foto: iNews/Nur Syafei)

SURABAYA, iNews.id - Sindikat pemalsu dokumen negara berhasil diringkus Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran dokumen negara palsu.

Ache Angkasa alias Aceng (36) Warga Jombang, Alikhun (70) asal Banjarbendo, Sidoarjo dan Ma’ruf (50) warga Sukodono, Sidoarjo ditangkap polisi. Dokumen yang biasa dipalsukan di antaranya SIM, KTP, STNK, Akta Kelahiran, Akte Cerai, Kartu Keluarga hingga NPWP.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki tugas masing-masing. Ache Angkasa alias Aceng bersama Alikhun bertugas sebagai calo atau pencari konsumen. Sedangkan Ma’ruf berperan sebagai desainer sekaligus pencetak dokumen sesuai dengan pesanan.

Kepada polisi, pelaku mengaku mematok harga mulai dari Rp400.000 hingga Rp1 juta untuk membuat satu kartu identitas palsu.

Alikhun mengaku tiap mendapat pesanan, dia mengambil untung Rp200.000. “Buat ngopi sama makan uangnya,” katanya, Kamis (23/1/2020).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal