Polisi menangkap pria inisial HR di Situbondo karena menyimpan dan menjual ratusan petasan dan 3 kg bubuk petasan. Dia terancam 20 tahun penjara. (Foto: Antara)
"Untuk masyarakat, jangan ada yang menyimpan, membuat atau menjual petasan, selain karena membahayakan juga mengganggu ketertiban umum," ujar Dwi.