Simpan 3 Kg Bubuk Petasan, Pria di Situbondo Terancam 20 Tahun Penjara

Antara
Polisi menangkap pria inisial HR di Situbondo karena menyimpan dan menjual ratusan petasan dan 3 kg bubuk petasan. Dia terancam 20 tahun penjara. (Foto: Antara)

"Untuk masyarakat, jangan ada yang menyimpan, membuat atau menjual petasan, selain karena membahayakan juga mengganggu ketertiban umum," ujar Dwi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Balon Udara Liar Meledak di Atas Rumah Warga Tulungagung, Atap Hancur

57 tahun lalu

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

57 tahun lalu

Kondisi 3 Anak Korban Ledakan Petasan di Jombang, Salah Satu Diamputasi Jari

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Petasan Tewaskan Bocah 9 Tahun di Semarang

57 tahun lalu

Ngeri! Ledakan Petasan Jumbo Hancurkan Rumah di Pekalongan, 9 Remaja Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal