Simpan 21.000 Pil Double L, Pria di Kediri Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Rizky Agustian
Pria di Kediri terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran kedapatan menyimpan 21.920 pil double L. (Foto: Ilustrasi/Antara)

KEDIRI, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial MS (25), Warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Dia diduga menjadi pengedar pil double L.

Tak tanggung-tanggung, dia kedapatan menyimpan sebanyak 21.920 butir pil double L yang diduga hendak diedarkan. Atas perbuatannya itu, dia terancam hukuman 10 tahun penjara sebagaimana diatur Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Penangkapan tersangka MS ini bermula dari laporan yang diterima petugas Satres Narkoba Polres Kediri Kota,” ujar Kasatres Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Herianto, dikutip dari Portal Polda Jatim, Jumat (3/3/2023).

Petugas menggeledah rumah MS, ditemukan tiga klip plastik kecil sabu-sabu seberat 2,52 gram, 10 butir pil ekstasi, 3,5 butir pil Alprazolam, 11 butir pil Rikloma, dan 21.920 butir pil double L.

Narkoba itu ditemukan tersimpan dalam kotak kardus yang diletakkan di atas kasur di kamar rumah tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

1 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

1 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

1 bulan lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal