Sidang Suap APBD Malang, Saksi Tegaskan Nanda Tak Terima Uang Pokir

Ihya Ulumuddin
Okezone
Anggota DPRD Kota Malang nonaktif Yaqud Ananda Gudban, usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/8/2018). (Foto: iNews/Pramono Putra)

MALANG, iNews.id – Sidang kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-Perubahan Kota Malang Tahun 2015 dengan agenda mendengarkan 17 saksi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Rabu (31/10/2018). Dalam sidang, saksi menegaskan Yaqud Ananda Gudban tidak pernah menerima uang pokir (pokok pikiran) APBD-P 2015.

Saksi tersebut, anggota Fraksi Hanura–PKS, Afdhal Fauza. Menurut dia, mantan anggota DPRD Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban yang akrab disapa Nanda, tidak pernah menerima uang pokir APBD-P 2015 senilai Rp12,5 juta. Pokir merupakan istilah yang digunakan dalam kasus suap APBD Kota Malang. “Bu Nanda tidak pernah menerima uang tersebut,” kata Afdhal.

Dia juga menerangkan, dari Fraksi Hanura–PKS, Yaqud Ananda Gudban tidak menerima uang tersebut dan jatah uang tersebut ia terima sendiri. “Saya tidak pernah melaporkan ada uang pokir ke Bu Nanda baik sebelum menerima ataupun sesudah menerima,” ujarnya.


Melihat jawaban itu, Jaksa Penuntut Umum lalu bertanya kepada Afdhal kenapa tidak melaporkan kepada Yaqud Ananda Gudban. Afdhal pun menjawab jika dia takut karena Ya’qud Ananda Gudban dikenal tidak pernah menerima uang di luar hak sebagai anggota dewan.

“Karena semenjak saya dilantik menjadi anggota dewan, Bu Nanda pernah kumpulkan saya dan semua anggota Fraksi Hanura-PKS dan mengingatkan kita agar jangan pernah main-main atau terima uang selain gaji,” tuturnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal