Eksepsi Ditolak Hakim, Yaqud Tantang Jaksa KPK Adu Bukti di Pengadilan

Ihya Ulumuddin
Pramono Putra
Anggota DPRD Kota Malang nonaktif Yaqud Ananda Gudban, usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/8/2018). (Foto: iNews/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id – Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi gratifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban. Anggota DPRD Kota Malang nonaktif ini pun menantang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembuktian atas perkara yang didakwakan kepadanya.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda mendengarkan putusan sela, Senin (27/8/2018), majelis hakim menilai jaksa KPK sudah cermat dan lengkap. Majelis hakim juga menolak semua eksepsi terdakwa karena semua alasan yang disampaikan terdakwa sudah ada dalam pokok perkara.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan sidang atas perkara tersebut dilanjutkan, yakni mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian. “Saya menghormati keputusan majelis hakim, tetapi saya tetap akan menuntut keadilan. Saya akan tunjukkan bukti pada sidang lanjutan nanti,” kata Yaqud saat ditemui seusai sidang, Senin (27/8/2018).

Yaqud mengatakan, dalam kasus tersebut dirinya tidak menerima gratifikasi sepeser pun seperti yang didakwakan jaksa KPK. Sementara dakwaan Jaksa KPK, Yaqud didakwa menerima gratifikasi Rp15 juta sebagai kompensasi persetujuan APBD Kota Malang tahun 2015.

Argumen itulah, lanjut Yaqud, yang akan disampaikan pada sidang pembuktian nanti. Tak hanya itu, politisi Partai Hanura ini juga akan membeberkan sejumlah bukti bahwa dirinya tidak terlibat. “Saya tidak akan menyerah dan akan menuntut keadilan ini,” katanya.

Untuk diketahui, Yaqud satu di antara 18 anggota DPRD Kota Malang yang terseret kasus dugaan korupsi APBD 2015 tersebut. Mereka diduga menerima gratifikasi dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton sebesar Rp700 juta. Gratifikasi tersebut diberikan untuk memuluskan APBD 2015. Selain gratifikasi Rp700 juta, juga ada janji fee sekian persen dari APBD bila anggaran resmi diketok.

Sementara itu, sidang lanjutan perkara ini akan diagendakan pada Rabu (29/8/2018) mendatang.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

8 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

9 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

24 hari lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

29 hari lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal