Sidang Perdana, JPU Ungkap Bripda Randy Paksa Almarhum Novia Aborsi 2 Kali 

Sholahudin
Bripda Randy menjalani sidang perdana perkara aborsi di PN Mojokerto, Kamis (17/2/2022). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

Kuasa hukum terdakwa Sugeng Prayitno mengatakan pihaknya akan membuat eksepsi keberatan atas dakwaan JPU. Namun eksepsi akan dibacakan dalam sidang berikutnya. Sebab, lembar dakwaan baru diberikan saat akan sidang dan kuasa hukum juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan. 

"Kami akan pelajari dulu. Sebab, lembar dakwaan baru diberikan," katanya. 

JPU Ivan Yoko Wibowo membantah belum memberikan BAP dan lembar dakwaan. Sebab, berkas tersebut telah diberikan saat pelimpahan tersangka dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. 

"Untuk sidang selanjutnya kami akan menghadirkan 22 saksi, termasuk teman dan keluarga almarhum Novia Widyasari," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

57 tahun lalu

Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari  4 Jam

57 tahun lalu

Tragis! Gadis di Pekanbaru Dianiaya Pacar hingga Tewas akibat Pendarahan Otak

57 tahun lalu

Mahasiswi Cantik Nekat Aborsi di Malang, Kini Jadi Tersangka Bersama Pacar

57 tahun lalu

Makam Mencurigakan di Mojokerto Dibongkar, Ditemukan Kerangka Bayi Diduga Hasil Aborsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal