Sidang Pencabulan Anak Kiai Jombang, Pengacara Minta Jaksa Hadirkan Saksi dalam BAP

Lukman Hakim
Terdakwa pencabulan Mas Bechi saat sidang di PN Surabaya. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Menurutnya, tugas dari JPU, hakim dan penasihat hukum yakni menggali kebenaran fakta peristiwa, sehingga, menjadikan pengadilan sebenarnya bukan penghakiman. 

"Alat bukti saksi, terlebih yang disebutkan dalam dakwaan menjadi sangat urgen untuk hadir kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah," kata Pasek.

Terpisah, JPU Tengku Firdaus mengatakan, jika pada saat sidang, pihak penasihat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan. Namun menurutnya, saksi saksi yang mengetahui fakta kejadian dianggap sudah mencukupi. "Saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup," katanya. 

Pada sidang perkara ini, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati

57 tahun lalu

Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal