Sidang Pencabulan Anak Kiai Jombang Mas Bechi, JPU Hadirkan Bukti Visum dan Rekam Medik 

Lukman Hakim
Terdakwa Mas Bechi hadir secara virtual di sidang perdana, beberapa waktu lalu.

"Saya minta file-nya. Kata saksi sudah dihapus. Saat ditanya mana handphone-nya supaya bisa kita datangkan ahli digital forensik untuk recovery file, dia bilang handphone-nya hilang," katanya. 

Jawaban tersebut membuat tim penasihat hukum kesulitan memverifikasi validitas rekam medik itu. Apalagi  dalam rekam medik itu tidak tertera tanggal pembuatannya. Soal tahun visum, ia menyebut laporan korban terjadi pada Oktober 2019. Sementara itu, visum pertama justru muncul pada Agustus 2018. "Ada dua jenis visum," ujarnya. 

Diketahui pada sidang pencabulan ini, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal