Sidang Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, 8 Terdakwa Didakwa Hukuman Mati

Avirista Midaada
Proses persidangan pengelola pabrik narkoba terbesar Indonesia di PN Malang. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

MALANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang perdana pengungkapam kasus pabrik narkoba terbesar Indonesia di Kota Malang, Jawa Timur. Total ada delapan terdakwa yang menjalani persidangan di Ruang Cakra PN Malang, Senin (16/12/2024).

Selain terdakwa dari Malaang, tampak para pelaku jaringan narkoba Bekasi yang disidangkan bersamaan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Total barang bukti dalam kasus ini yakni ganja sintetis sebanyak 1,2 ton.

JPU Kejari Kota Malang Yuniarti mengatakan, delapan terdakwa jaringan pabrik narkoba tersebut didakwa dengan pidana maksimal.

"Jadi, dakwaan kami ajukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Mereka kami dakwa dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yuniarti saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).

Kedelapan terdakwa yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28). Seluruh terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal