SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melanjutkan sidang kasus dugaan penggelapan saham Gala Megah Investment Joint Operation (GMI-JO) pembangunan Pasar Turi, dengan terdakwa Henry J Gunawan dan menghadirkan saksi Paulus Welly Affandi alias Wefan, Senin (15/10/2018). Dalam kesaksiannya, Wefan menunjukkan notulen kesepakatan kepada majelis hakim.
Notulen tersebut berupa kesepakatan yang ditandatangani Henry, Teguh Kinarto, dan Widjijono Nurhadi. Tak hanya ketiganya, Wefan juga turut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi pada notulen kesepakatan tersebut.
Menurut Wefan, dirinya diminta oleh Henry untuk menjadi penengah dalam proses perdamaian atas kisruh Pasar Turi. "Mendamaikan di kantor Pak Henry di Jalan Putat Jaya. Sebanyak 12 lembar bilyet giro diberikan Henry kepada Teguh Kinarto supaya keluar dari Pasar Turi," katanya saat bersaksi di persidangan, Senin (15/10/2018).
Namun, kesaksian Wefan dimentahkan kuasa hukum Henry J Gunawan, yakni Yusril Ihza Mahendra. Yursil meragukan bahwa notulen yang ditunjukkan Wefan tersebut asli. Hal itu karena notulennya hanya berupa fotokopi.
"Ada banyak kejanggalan, seperti soal di mana saksi diperiksa dan bukti notulen kesepakatan yang berbeda. Atas hal itu kami memohon agar penyidik dihadirkan sebagai saksi verbal lisan," ujar Yusril.