Sidang Bergulir, Dakwaan 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibacakan Bergantian

Lukman Hakim
Lima terdakwa jalani sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. Dakwaan dibacakan bergantian oleh JPU. (Foto: Lukman Hakim)

"Saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Hasdarmawan. 

Dalam perkara ini, Hasdamawan dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
17 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

1 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

6 bulan lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

7 bulan lalu

Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Atalia Praratya, Titip Pesan ke Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal