Siapa Sangka Emak-Emak Cantik di Malang Ini Pencuri Spesialis di Minimarket

Avirista Midaada
Emak-emak cantik yang ditangkap polisi karena mencuri di minimarket. (Foto: Polres Malang)

Tak hanya itu, polisi juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan puluhan alat kosmetik yang diakuinya merupakan hasil pencurian di minimarket. Pelaku RL beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Wonosari guna proses penyidikan.

Pada proses pemeriksaan, diketahui pelaku RL melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi minimarket yang ramai saat akhir pekan. Pelaku tanpa ragu memasukkan barang-barang yang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. RL ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

21 jam lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

4 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

7 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal