Sempat Viral, Pembakar Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Avirista Midaada
Kebakaran akibat adanya aktivitas wisatawan yang menyalakan flare saat foto prewedding di kawasan Bukit Teletubbies. (Foto: Antara)

PROBOLINGGO, iNews.id -Pelaku pembakaranGunung Bromo yang sempat viral divonis hukuman 2 tahun 6 bulan hingga denda Rp3,5 miliar. Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.

Pada pembacaan putusan vonisnya hakim I Made Yuliada di sidang yang diselenggarakan di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo, Rabu (31/1/2024) menyatakan, satu terdakwa Andrie Wibowo Eka bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar," ucap I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.

"Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," ucap I Made Deady, dikonfirmasi secara terpisah.

Sedangkan pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan. Maka ia menghormati apapun keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim.

"Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujar Bambang Suryono, dikonfirmasi terpisah.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Sakit Hati jadi Motif Mantan Sopir Bakar Mobil Kades Hoho Banjarnegara

57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Turis Thailand Kehilangan Koper saat Wisata di Gunung Bromo, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Pasuruan, Pilihan Aman Hindari Kepadatan Wisata dan Jalur Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal