Selundupkan 104 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 ABK Ditangkap Ditpolairud Polda Jatim

Nur Syafei
Penampakan sejumlah satwa dilindungi yang diselundupkan dari Papua ke Surabaya. (Foto: Nur Syafei)

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, satwa-satwa dilindungi itu hendak dijual ke para pemesan di Surabaya. Harga yang dipatok bervariasi, seperti kangguru Papua dijual seharga Rp5 juta per ekor.

"Kami periksa kapal dan lakukan penggeledahan. Kami tangkap dua orang, kemudian kami amankan 104 ekor satwa dilindungi," ucap Puji.

Atas perbuatannya, kedua ABK dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Pasal 88 juncto Pasal 35 UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

16 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

19 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

19 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

19 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal