Selundupkan 104 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 ABK Ditangkap Ditpolairud Polda Jatim

Nur Syafei
Penampakan sejumlah satwa dilindungi yang diselundupkan dari Papua ke Surabaya. (Foto: Nur Syafei)

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, satwa-satwa dilindungi itu hendak dijual ke para pemesan di Surabaya. Harga yang dipatok bervariasi, seperti kangguru Papua dijual seharga Rp5 juta per ekor.

"Kami periksa kapal dan lakukan penggeledahan. Kami tangkap dua orang, kemudian kami amankan 104 ekor satwa dilindungi," ucap Puji.

Atas perbuatannya, kedua ABK dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Pasal 88 juncto Pasal 35 UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal