Selebgram Medina Zein Dituntut 2,8 Tahun Penjara gegara Tas Hermes Palsu

Hari Tambayong
Selebgram Medina Zein (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Selebgram Medina Susanti atau Medina Zein dituntut 2 tahun 8 bulan penjara dalam sidang perkara penjualan tas hermespalsu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (24/2/2023). Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutunt Umum (JPU) karena Medina dianggap melanggar pasal 62 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen. 

Selain itu, Medina juga diwajibkan membayar ganti rugi uang Rp1 miliat kepada korban. "Menurut saudara terdakwa dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan dan membayar ganti rugi Rp1 miliar," kata JPU. 

Kuasa hukum terdakwa Harien Setiawan meragukan keterangan ahli yang menyatakan bahwa tas yang dijual terdakwa palsu. Alasannya, sampai saat ini belum ada yang bisa memastikan bahwa tas hermes yang dijual terdakwa palsu.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

57 tahun lalu

Breaking News, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal