Selebgram Isa Zega Terancam 2 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Rahmat Ilyasan
Selebgram transgender Isa Zega ditahan Polda Jatim di ruang tahanan wanita. (Foto: ist)

SURABAYA, iNews.id - Selebgram transgender asal Jakarta, Isa Zega ditahan di Polda Jatim setelah gagal menjalani proses restoratif justice. Isa Zega tersandung kasus pencemaran nama baik oleh pelapor Shandy Purnamasari, pengusaha skincare ternama asal Malang.

Kasubdit II Siber Ditressibr Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon mengatakan, tersangka Isa Zega menolak berdamai dengan pelapor.

“Isa Zega sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tadi diperiksa pukul 13.30 WIB dengan 20 pertanyaan,” katanya, Jumat (24/1/2025).

Dia mengatakan, Isa Zega sudah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan sehat, sehingga langsung ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim.

“Tersangka (Isa Zega) ditahan di ruang tahanan wanita. Ini sesuai KTP-nya ya. Di situ tertulis perempuan,” ucapnya.

Dia menambahkan, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf a Juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

10 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

16 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

18 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

24 hari lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal