Sementara itu, dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan tiga orang tersangka. Mereka antara lain SC, MD dan MFD.
Selain menjalankan bisnis travel, mereja juga bertugas membobol kartu kredit dan mencari publik figur sebagai endorser.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus carding (pembobolan kartu kredit) berkedok travel perjalanan dengan nama “tiketkekinian”. Modusnya, tersangka membobol kartu kredit (Carding) milik orang lain di dalam maupun luar negeri.
Uang hasil carding inilah yang dipakai untuk menjalankan bisnis travel perjalanan promo dan mengendorse figur publik.