Sekeluarga di Surabaya Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu, Ini Modusnya

Nur Syafei
Dua aggota keluarga menjadi pengedar sabu saat diamankan di Mapolretabes Surabaya, Kamis (23/6/2022). (Foto/iNews.id/Nur Syafei).

"Kedua pelaku ini mendapatkan narkoba dari suami tersangka yang kini buron. Dia ini yang sabu dari jaringannya di Pulau Madura. Harganya Rp8,5 juta per sepuluh gramnya," kata Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu M Suparlan, Kamis (23/6/2022). 

Suparlan mengatakan, Sabu tersebut kemudian dikemas kembali dengan ukuran kecil dan dijual lagi dengan harga Rp200.000 hingga Rp400.000. "Selain menjual sabu, tersangka juga menyediakan bilik tempat untuk mengkonsumsi sabu," katanya.

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara lima hingga dua puluh tahun. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pengunjung Warkop di Waru Sidoarjo Tewas Mendadak usai Minum 2 Cangkir Kopi

57 tahun lalu

Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Gunakan Metode Akses Ilegal untuk Alihkan Dana

57 tahun lalu

Kronologi Avanza Maut Tabrak Warung Kopi di Bandung, Gagal Menyalip lalu Hilang Kendali

57 tahun lalu

Toyota Avanza Tabrak Warung Kopi di Bandung, 1 Orang Tewas 5 Luka-Luka

57 tahun lalu

Pria Tewas Ditembak di Warung Kopi Deliserdang, Peluru Tepat Menyasar Kepala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal