Sawah Warisan Dijual Tanpa Izin, Anak di Madiun Digugat Ibu Kandung

Arif Wahyu Efendi
Dainem (66) ibu yang gugat anak kandung karena telah menjual tanah warisan (Arif Wahyu Efendi/MNC Portal)

Dia menambahkan, tanah itu merupakan warisan dari orang tuanya yang sudah meninggal. Awalnya, status kepemilikan tanahnya masih berupa surat letter C. Namun, usai dijual ke kepala desa menjadi SHM atas nama Yudo.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat dirinya meminta informasi ke kepala desa dan perangkatnya, malah terkesan menutupi. Semuanya terungkap saat sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Madiun beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, Yudo dan Budi melalui kuasa hukumnya Faisal Richo Boy Latif membantah pernyataan Dainem. Menurutnya, Budi sudah mendapat izin dari keluarga untuk menjual.

"Kalau menurut pak Budi itu minta izin ke keluar besar. Pihak kakaknya tahu, tapi tidak ada pernyataan tertulis," kata Faisal.

Tak banyak yang di harap Dainem selain keadilan yang sederhana, sesederhana rumahnya. Dia hanya ingin tanah sawahnya kembali ke keluarganya karena tanah sawah itu merupakan satu satunya mata pencaharian dan warisan turun temurun dari keluarganya. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Timur, 2 Layanan Perjalanan Daop 7 Madiun Dibatalkan

57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Madiun, Sopir Truk Boks Tewas Tabrak Bus Mogok 

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Ribuan Kendaraan Tinggalkan Ponorogo Menuju Madiun

57 tahun lalu

Viral di Madiun! Bus Pariwisata Senggol Polisi Saat Putar Balik Berujung Bersitegang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal