Sawah Warisan Dijual Tanpa Izin, Anak di Madiun Digugat Ibu Kandung

Arif Wahyu Efendi
Dainem (66) ibu yang gugat anak kandung karena telah menjual tanah warisan (Arif Wahyu Efendi/MNC Portal)

MADIUN, iNews.id - Seorang ibu di Madiun, Jawa Timur (Jatim) menggugat anak kandungnya. Pasalnya, sang anak telah menjual sawah warisan tanpa seizin sang ibu.

Ibu bernama Dainem (66) itugeram lantaran anak sulungnya, Budi Santoso menjual sawah yang selama ini menjadi mata pencahariannya. Warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Madiun itu menggugat anaknya di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

"Lha kagem damel pangane kulo (buat makan saya). Sampun sepuh, mboten nyambut damel, mboten kerjo (Sudah tua, tidak kerja)," kata Dainem saat ditemui di rumahnya, Kamis (24/12/2021).

Dainem menceritakan, dirinya baru tahu jika sawah warisannya dijual dari tetangganya. 

"Tahunya dari orang, tetangga. Kalau gak dikasih tau ya gak tahu," kata dia.

Dainem melanjutkan, tanah itu dijual ke Kepala Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan bernama Yudo Prasetio. Kabarnya, tanah warisan itu dijual pada tahun 2015 senilai Rp100 juta dan tahun 2021 seharga Rp150 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Timur, 2 Layanan Perjalanan Daop 7 Madiun Dibatalkan

57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Madiun, Sopir Truk Boks Tewas Tabrak Bus Mogok 

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Ribuan Kendaraan Tinggalkan Ponorogo Menuju Madiun

57 tahun lalu

Viral di Madiun! Bus Pariwisata Senggol Polisi Saat Putar Balik Berujung Bersitegang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal