"Namun yang bersangkutan belum membawanya dan hanya melampirkan surat keterangan hasil tes cepat (rapid tes) dengan alasan hasil tes usapnya belum keluar," kata Gembong.
Lantaran tahapan pilkada tidak berjalan sesuai rencana, KPU kemudian menggelar rapat pleno dan berkoordinasi dengan KPU pusat, membahas masalah ini. Hasilnya, sejumlah tahapan pascapendaftaran diundur untuk satu pasangan calon. Tahapan pilkada yang diundur di antaranya tahapan pemeriksaan kesehatan, verifikasi dan penyerahan perbaikan dokumen syarat calon.
Namun, penundaan tahapan pilkada itu hanya berlaku untuk satu pasangan calon yang berhalangan karena masalah kesehatan atau terinfeksi virus corona. Sementara satu pasangan lainnya tetap berlangsung sesuai jadwal.
"Sekalipun ditunda untuk satu pasangan calon, nantinya tahapan kami harapkan kembali berjalan normal saat masuk fase penetapan pasangan calon pada 23 September. Kami berharap calon yang positif Covid-19 ini sudah negatif (sembuh) lebih cepat sehingga bisa melalui tahapan yang tertunda," katanya.
Sesuai pendaftaran di KPU, Pilkada Trenggalek diikuti dua pasangan bakal calon bupati/wakil bupati, petahana Mochamad Nur Arifin berpasangan dengan Syah Natanegara yang diusung koalisi dari tujuh partai politik (PDIP, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Gerindra, dan Hanura).