"Dugaan sementara karena dipicu pelanggaran oleh korban. Tetapi ini masih diselidiki," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengabn pasal berlapis. Dia disangkakanb dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Diketahui, santri Mambaul Ulum, Ari Rivaldo (17) tewas akibat luka serius di bagiankepala. Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian Ari karena tengkorak belakang korban pecah yang diduga akibat benturan atau pukulan benda tumpul.
Santri asal Kota Bontang, Kalimantan Timur itu, sempat dilarikan ke rumah sakit setelah muntah darah dan tidak sadarkan diri usai dianiaya seniornya di Ponpes Mambaul Ulum, di Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.