MOJOKERTO, iNews.id – Kasus santri junior tewas dengan luka di kepala akibat dianiaya senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ulum Mojokerto, terungkap. Almarhum dipastikan korban pembunuhan dan polisi menetapkan seniornya berinisial WN (17) sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Solikhin Fery mengatakan, kesimpulan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu juga diperkuat hasil autopsi yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan terhadap korban.
"WN itu santri senior. Dia yang menganiaya korban hingga meninggal. Dia menjadi pelaku tunggal dan telah ditetapkan tersangka," ujar Fery, Kamis (22/8/2019).
Kendati masih di bawah umur, polisi tetap melakukan penahanan. Pertimbangan ini diambil karena pelaku telah melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal.
Paur Subbag Humas Polres Mojokerto IPDA Tri Hidayati menambahkan, saat ini polisi masih memeriksa tersangka secara intensif. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui motif serta kronologi penganiayaan berat terhadap korban.