MALANG, iNews.id - Seorang santri dari pondok pesantren (ponpes) di Singosari, Kabupaten Malang melapor ke polisi menjadi korban dugaan penganiayaan dari pengajar atau pengasuh. Dugaan penganiayaan itu berlangsung pada akhir Agustus 2024.
Informasi yang dihimpun iNews, identitas korban berinisial DA (15) warga Pujon, Kabupaten Malang. Dua datang dengan didampingi orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Nurlehana saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan oleh santri dari salah satu ponpes di Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Benar, kami sudah menerima laporan korban. Dugaannya penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuh atau pengajar," ujar Aiptu Nurlehana, Rabu (4/9/2024).
Pada laporan itu, korban mengaku dianiaya pengajar berinisial RM (25) pada Minggu (25/8/2024) dini hari. Pelaku disebut telah memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengalami luka lebam dan memar di bagian wajah serta tubuh lainnya. Luka lebam yang dialami itu belum hilang saat korban melapor ke Polres Malang.