Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6,5 Tahun Penjara

Afnan Subagio
Ifaldi Musyadat
Dua pelaku penganiayaan santri Ponpes AL Hanifiyyah Desa Kranding, Kediri, Jawa Timur, menjalani sidang putusan. (Foto: iNews.id)

KEDIRI, iNews.id - Dua pelaku penganiayaan santri Ponpes AL Hanifiyyah Desa Kranding, Kediri, Jawa Timur, menjalani sidang putusan. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AK dan AF atas perkara penganiayaan Bintang Balqis Maulana. AK dan AF divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara. 

Pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman. Sidang agenda pembacaan putusan berlangsung di PN Kabupaten Kediri. Diketahui, Bintang Balqis Maulana merupakan santri asal Banyuwangi yang tewas karena menjadi korban penganiayaan dari temannya sesama santri.

Produser: Ifaldi Musyaddat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengaku Khilaf, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawainya Ditangkap di Sukabumi

57 tahun lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Hadiri Sidang Putusan Kasus Etik

57 tahun lalu

Tak Hadir di Klarifikasi Pernyataan soal Amandemen 1945, MKD Sepakat Panggil Bamsoet Dalam Sidang Putusan

57 tahun lalu

WNA Kembali Berulah, Pukuli Warga Usai Ditegur Parkir Sembarangan di Bali

57 tahun lalu

Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Korban Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal