Sambut Sandi dan Acungkan 2 Jari, Kades di Mojokerto Dipenjara 2 Bulan

Sholahudin
Terpidana pelanggaran pemilu Kades Suhartono tersenyum saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto. (Foto: iNews/Sholahuddin)

Setelah menjalani pemeriksaan medis oleh tim kesehatan di ruang penyidikan, terpidana Kades Suhartono langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto.

Ketika digelandang menuju lapas, Kades Suhartono yang menjadi terpidana kasus pelanggaran pemilu terlihat lesu namun tetap tegar. Dia tampak tidak seperti biasanya yang begitu percaya diri. Di mana dirinya tampil garang serta berani mengacungkan dua jari saat di persidangan.

Kades Suhartono mengaku pasrah dengan keputusan pengadilan. Dia mengakui sudah mencabut berkas bandingnya.

“Keputusan ini kita jalani apa adanya. Kita bertanggung jawablah sesuai apa yang kita lakukan. Saya tidak mau bertele-tele dan siap menjalaninya saja,” ucap Suhartono, Rabu (19/12/2018).

Sementara itu, Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran pemilu yakni kepala Desa Sampang Agung dilakukan untuk menjalankan putusan PN Mojokerto.

“Kami melaksanan putusan PN Mojokerto Nomor 599 Tanggal 13 Desember 2018. Awalnya memang terdakwa mengajukan banding namun sudah dicabut. Saya berharap putusan majelis hakim bisa memberikan pembelajaran kepada semua kepala desa, bukan hanya di Jawa Timur, tapi juga seluruh Indonesia agar bersikap netral selama menjelang pemilu,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Pria di Mojokerto Tega Aniaya Mertua dan Istri, 1 Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Viral Emak-Emak Pengemudi Mobil dan Pemotor Cekcok di Mojokerto, Berujung ke Ranah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal