Sambut Sandi dan Acungkan 2 Jari, Kades di Mojokerto Dipenjara 2 Bulan

Sholahudin
Terpidana pelanggaran pemilu Kades Suhartono tersenyum saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto. (Foto: iNews/Sholahuddin)

MOJOKERTO, iNews.id – Suhartono tegar menanggung hukuman penjara sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Dia mencabut upaya banding dan siap menjalani penahanan berdasarkan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto atas kasus pelanggaran pemilu yang menjeratnya.

Diketahui, Suhartono merupakan kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). Dia sempat duduk di atas kursi pesakitan atas dakwaan melanggar aturan pemilu karena menyambut kedatangan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno saat berkunjung di Kecamatan Pacet, beberapa waktu lalu.

Dalam sidang putusan di PN Mojokerto pada Kamis (13/12/2018), Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu serta melanggar Pasal 490 juncto 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terdakwa Kepala Desa (Kades) Suhartono divonis hakim hukuman 2 bulan kurungan dan denda Rp6 juta subsider satu bulan penjara.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa sempat menyatakan pikir-pikir hingga akhirnya mengajukan banding pada Jumat (14/12/2018). Namun pada Senin (17/12/2018), terdakwa mencabut berkas upaya banding tersebut dan mengaku siap menjalani hukumannya.

Seusai cabut banding, terpidana dijemput petugas dalam rumahnya di Desa Sampang Agung dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Rabu (19/12/2018). Saat tiba, terpidana langsung dibawa ke ruang tindak pidana umum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Pria di Mojokerto Tega Aniaya Mertua dan Istri, 1 Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Viral Emak-Emak Pengemudi Mobil dan Pemotor Cekcok di Mojokerto, Berujung ke Ranah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal