Video mesum itu akhirnya viral dan menghebohkan warga Kabupaten Mojokerto selama 17 hari. Selama itu pula, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
Namun, polisi akhirnya mengetahui keberadaannya dan menangkap pelaku di Mojokerto. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang berisi video mesum dengan kekasihnya.
“Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Yogyakarta, hingga akhirnya kembali ke Jawa Timur. Dia melarikan diri ke tempat keluarga untuk menenangkan diri dan akhirnya kami amankan di Ponorogo,” kata Setyo.
Sementara pelaku mengakui semua perbuataannya kepada polisi. “Saya sakit hati karena dia punya cowok lain dan berhubungan badan dengan selingkuhannya. Mereka juga sudah berhubungan badan,” kata Firman Ardiansyah.
Akibat perbuatannya tersangka melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.